Jumat, 05 Februari 2010

pasar modal????

Pengertian Pasar Modal : Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.

Peran dan manfaat pasar modal:
1. Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
2. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
3. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
4. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.

BAPEPAM & LK
Tugas : Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal
Tujuan : Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
Teratur: menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
Wajar: seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak
Efisien: kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah

WEWENANG BAPEPAM & LK
1. Memberikan izin usaha kepada:
a. Bursa Efek,
b. Lembaga Kliring dan Penjaminan,
c. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
d. Reksa Dana,
e. Perusahaan Efek,
f. Penasehat Investasi,
g. Biro Administrasi Efek
2. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
a. Wakil Penjamin Emisi Efek
b. Wakil Perantara Pedagang Efek
c. Wakil Manajer Investasi
d.Wakil Agen Penjual Reksa Dana
3. Memberikan persetujuan bagi:
a. Bank Kustodian
4. Mewajibkan Pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu:
a. Notaris
b. Konsultan Hukum
c. Penilai
d. Akuntan
e. Wali Amanat
5. Menetapkan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran
6. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya

google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar